“Pelanggaran kode etik ini merupakan temuan dan telah kami (Bawaslu) tangani, kemudian kami juga telah melakukan kajian dan mengundang para saksi. Sehingganya secara resmi 3 ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango hari ini kami nyatakan bersalah,” jelas Alti Mohamad, Selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Senin (5/10/2020).