“Administrasi yang telah memenuhi persyaratan ini akan segera kita ajukan ke panitia pusat, dalam hal ini Kemendagri, DPD RI, DPR RI. Untuk mendapatkan persetujuan Presiden dan setelahnya akan dilakukan sidang paripurna penetapan Undang-undang Daerah Otonomi Baru,” jelas Weni.