Rakor yang berlangsung di ruang Huyula kantor gubernur, Kamis (20/6/2019) ini dilaksanakan dalam rangka pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) anti korupsi, sekaligus sebagai tindak lanjut pembentukan KAD anti korupsi Provinsi Gorontalo pada bulan November 2018 lalu.