Belum lama ini ada informasi yang beredar di media sosial mengenai limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah sakit atau layanan kesehatan Gorontalo yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Talumelito, Kabupaten Gorontalo. Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meninjau dan memastikan informasi tersebut dengan bertemu pengelola TPA Talumelito. Hasilnya, Komisi IV tidak menemukan adanya sampah medis.