Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengajak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Gorontalo bersama dengan pemerintah untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.