Menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Gorontalo hasil putusan rapat forkopimda tentang ijin keramaian, Tim Satuan petugas (satgas) penegakan protokol kesehatan kembali menyisir pusat-pusat keramaian yang berada di wilayah Kota Gorontalo.