Usai gugatannya ditolak oleh PTUN Gorontalo, Risman Taha melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke PTUN Makassar. Namun, meski demikian upaya banding tersebut tidak menunda berlakunya Keputusan Gubernur tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.