Keluarnya Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berpotensi menghambat pembangunan di daerah tidak terkecuali Provinsi Gorontalo. Selain belum ada Peraturan Pemerintah sebagai regulasi turunannya, aturan tersebut belum memberikan izin untuk galian C sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur.