Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) bakal melepas kawasan hutan kepada masyarakat dalam rangka program redistribusi tanah tahap dua tahun 2021 dari Badan Pertanahan Nasional.
Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) bakal melepas kawasan hutan kepada masyarakat dalam rangka program redistribusi tanah tahap dua tahun 2021 dari Badan Pertanahan Nasional.