Hal senada diungkapkan Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto. Pihaknya sudah menerima surat penjelasan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tentang Nomor Register pidana An. Darwis Moridu alias Ka Daru. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan perkara pidana biasa dari Kejaksaan Negeri Gorontalo dengan nomor surat pelimpahan B-1991/P.5.10/Eoh.2/09/2020 tanggal 7 September 2020.