DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, menuntut manajemen Maqna Hotel untuk mempekerjakan kembali para karyawan yang diduga menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Tag: KARYAWAN
Perusahaan Wajib Berikan THR Kepada Pekerja
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh pekerja seminggu atau 7 hari sebelum lebaran. Sedangkan perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Disnaketrans Buka Posko Pengaduan THR
Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Gorontalo dan DPD Asosiasi Mediator Hubungan Industri (AMHI) Provinsi Gorontalo mengelar Launching Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya di Warunk Upnormal, Senin (27/05/2019).