Ketua tim pengacara kasus pelecehan, Yakop A.R Mahmud menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah mengantongi surat kuasa sebagai Penasehat Hukum (PH) dari korban.
Ketua tim pengacara kasus pelecehan, Yakop A.R Mahmud menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah mengantongi surat kuasa sebagai Penasehat Hukum (PH) dari korban.