Dalam hukum nasional, pertanggungjawaban negara timbul karena negara merupakan suatu yang berdaulat dan memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terhadap warga negara yang berada di bawah yurisdiksinya.
Dalam hukum nasional, pertanggungjawaban negara timbul karena negara merupakan suatu yang berdaulat dan memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terhadap warga negara yang berada di bawah yurisdiksinya.