Bahwa pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya, kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam aturan-aturan hukum.
Bahwa pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya, kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam aturan-aturan hukum.