Peristiwa, Provinsi Gorontalo

Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sipapun dia harus menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence (Azas Praduga Tak Bersalah) menjadi pengakuan utama kita bersama,

DPRD

PUPR Siapkan 180 Milyar untuk Rampungkan Pengerjaan Jalan GORR

Pengerjaan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sejauh 3,2 KM yang saat ini masih terhenti pengerjaannya, terus dicarikan solusinya oleh Dinas PUPR. Setelah mendapatkan kunjungan langsung dari Tim Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR akan segera menindaklanjuti penyelesaian persoalan pengerjaan jalan GORR.

Provinsi Gorontalo

Wagub Minta GORR yang Belum Terhubung Segera Diselesaikan

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim meninjau ruas Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang belum terhubung di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Kamis (9/4/2020). Wagub Idris Rahim mendorong agar ruas jalan sepanjang 3,2 kilometer yang masih terhambat pembangunannya tersebut bisa segera diselesaikan.

Peristiwa

Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Dalam Pembebasan Lahan GORR

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi pengakuan utama kita bersama, seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya kita semua tunduk terhadap Hukum dan HAM, termasuk dalam proses penegakan hukum.