Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan itu mengenai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan itu mengenai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.