Dalam rangka mengoptimalisasi pemungutan ajak pusat dan pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melakukan penandatanganan Perjanjian kerja Sama (PKS) tahap III tahun 2021 melalui virtual. Rabu,(21/4/2021).