Selain itu, Rony menjelaskan izin keramaian juga akan diperketat. Untuk mendapatkan izin tersebut harus ada surat dari gugus tugas serta rekomendasi dari Kesbangpol.
Selain itu, Rony menjelaskan izin keramaian juga akan diperketat. Untuk mendapatkan izin tersebut harus ada surat dari gugus tugas serta rekomendasi dari Kesbangpol.