Penutupan sementara di lokasi penangkapan gurita dilakukan oleh masyarakat Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (21/09/2021). Lokasi penangkapan gurita yang ditutup sementara seluas 147 hektar. Selama penutupan sementara, para nelayan sepakat untuk tidak melakukan penangkapan gurita selama tiga bulan kedepan dilokasi yang telah ditentukan.