Tidore

Daerah Terpencil Bukan Kewenangan Dinas Pendidikan

“Karena Dinas Pendidikan hanya menjalankan perintah untuk membayar tunjangan guru di wilayah terpencil. Dan yang menetapkan status daerah terpencil itu adalah Kementrian Desa, bukan kewenangan Dinas Pendidikan,” ujarnya.