Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BNNKB II) denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).