Stakeholder perhubungan yang terdiri Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Gorontalo, Jasa Raharja Cabang Gorontalo, dan Perwakilan Koperasi Angkutan, membahas persoalan terkait perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (AOTDT), di ruang rapat Terminal Dungingi, Selasa (09/07/2019).