Surat Mengikuti Vaksin Covid-19 Diusulkan jadi Syarat Bepergian

Syarat
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memperlihatkan surat keterangan mengikuti vaksin covid-19 usai divaksinasi di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Jumat (15/1/2021). Surat keterangan tersebut diusulkan menjadi syarat bepergian ke luar kota selain rapid antigen atau swab. (Foto: Salman-Humas).

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menjadikan Surat Mengikuti Vaksin Covid-19 sebagai salah satu

bepergian ke luar daerah. Hal itu sebagai jaminan bahwa seseorang telah divaksin dan terbebas dari virus corona.

“Ada masukan dari Kadis Kesehatan, selain rapid antigen atau swab persyaratan untuk masuk ke suatu daerah, juga memasukkan surat keterangan vaksinan covid-19 sebagai salah satu syarat. Saya sampaikan ke pak sekda segera menyurat ke Mendagri, Menteri Kesehatan tembusan ke Bapak Presiden untuk memasukkan syarat ini,’ kata Gubernur Rusli usai divaksin covid-19, Jumat (15/1/2021).

Read More

Gubernur Rusli berharap warganya bisa secara suka rela untuk mau divaksin seperti yang dilakukannya bersama unsur forkopimda. Gubernur Rusli menyebut tidak mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberi sanksi kepada warga yang tidak mau divaksin. Dibutuhkan hanyalah edukasi dan sosialisasi tentang manfaat vaksin bagi kesehatan warga.

“Enggak butuh Perda laah. Kita sosialisasi dan edukasi masyarakat. Itu yang terpenting. Vaksin ini untuk kesehatan dan kemaslahatan warga. Vaksinnya juga sudah teruji aman dan halal,” sambungnya.

Provinsi Gorontalo mendapatkan jatah 9.760 vaksin Sinovac untuk tahap pertama. Jumlah itu didistribusikan ke tiga kabupaten dan kota. Rinciannya Kota Gorontalo 4.520, Kabupaten Goronto 4.120 dan Bone Bolango 1.120. (adv)

Sumber: Humas Pempov Gorontalo

Related posts