Pojok6.id (Gorontalo) – Asisten I Provinsi Gorontalo, Sukri Botutihe, mengeluarkan pernyataan keras terkait penggunaan dan konsumsi minuman keras (miras) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup penerintahan Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan Sukri, saat mewakili Penjabat Gubernur Gorontalo, pada acara pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Polres Bone Bolango, Senin (28/8/2023).
Sukri Botutihe mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak tegas ASN yang terbukti menggunakan atau mengonsumsi miras.
“Dalam upaya menjaga integritas dan moralitas ASN, kami akan bertindak secara tegas terhadap mereka yang terlibat dalam penggunaan miras. ASN seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat,” tegas Sukri Botutihe diwawancara awak media.
Lebih lanjut, Sukri menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan serangkaian langkah, untuk mengatasi ASN yang terlibat dalam mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Kami memiliki langkah-langkah yang akan diambil, mulai dari pembinaan hingga tindakan tegas. Jika ditemukan ASN yang sering mengonsumsi miras, kami akan langsung menghadapinya dan memberikan pembinaan,” tambahnya.
Namun, Sukri juga mengungkapkan bahwa apabila perilaku tersebut berlanjut, tindakan lebih drastis akan diambil.
“Kami tidak akan ragu untuk menjalankan mekanisme yang lebih jauh, bahkan hingga pemecatan atau pemberhentian dari status sebagai aparat sipil negara,” tandasnya.
Pernyataan Sukri ini mencerminkan tekad pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam menjaga kualitas dan etika kerja ASN serta memberikan contoh positif kepada masyarakat.
“Tindakan tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang masih terlibat dalam perilaku yang merugikan ini,” pungkasnya. (Adv)