Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha membuka kegiatan sosialisasi PP nomor 47 tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD bagi pimpinan organisasi perangkat daerah, pejabat penatausahaan barang/pengurus barang tersebu, dilaksanakan di Kota Makassar, Senin (28/3/2022).
Dalam sambutannya, Marten Taha menyampaikan, dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, sebagaimana telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020, memberikan dampak yang cukup besar terhadap pengaturan terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Hal ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik daerah, merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Marten.
Oleh karena itu, lanjut Marten, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar, dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memilikikepastian nilai.
“Barang milik daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi di OPD, namun sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, wali kota dua periode itu menjelaskan bahwa, sistem e-BMD ini dibangun dengan tujuan untuk emmbantu pemerintah daerah, dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handal.
“Sistem ini dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami dan aplikatif, serta dapat menyajikan laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung penyajian catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” ungkapnya. (adv/idj)