Sosialisasikan Penegakkan Hukum Di Buteng, Kejati Sultra Kenalkan Rumah Perdamaian

Sosialisasi Penegakkan Hukum

Pojok6.id () Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melaksanakan kegiatan sosoialisasi penegakkan hukum di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang berlangsung di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo, Kamis (30/06/22).

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sultra Raimel menjelaskan, tujuan dari penegakkan hukum yakni meluruskan segala sesuatu yang bengkok atau berjalan tidak sesuai aturan.

“Sama seperti pada saat kita menyanyikan lagu indonesia raya, seketika kita berdiri tegak. Seperti itulah kira-kira bentuk penegakkan hukum,” jelas Raimel

Read More

Dalam setiap pembangunan daerah, Raimel menambahkan, Kejaksaan mendorong dan menekankan adanya kesadaran hukum dari pemerintah daerah. Sehingga nantinya diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara penegak hukum dan semua pihak.

“Saya sebagai pimpinan Kejaksaan Tinggi Sultra mengharapkan suatu sinergitas dari semua pihak, baik itu masyarakat, birokrasi, dan lembaga penegak hukum lainnya.dalam rangka untuk penyadaran hukum,” harapnya

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kejaksaan juga memperkenalkan terobosan program rumah “Perdamaian” Restorasi Justice yang lebih menekankan pada upaya mediasi dalam setiap persoalan hukum.

“Kalau kasus-kecil itu diselesaikan saja di rumah perdamaian ini, supaya masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan energi, biaya untuk pulang pergi di kejaksaan atau pengadilan,” ungkap Raimel.

Sementara itu, Pj. Bupati Muhammad Yusup berharap, dengan adanya dari Kejati Sultra, seluruh ASN Lingkup Pemda Buteng dapat memahami dampak yang akan terjadi ketika melakukan tindak pidana korupsi. Agar nantinya terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.

“Dalan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, jangan coba-coba untuk mengambil kebijakan diluar peraturan yang ada, mintalah pendampingan dari instansi penegak hukum,” ucap Yusup dalam sambutannya.

Yusup mengimbau seluruh ASN Lingkup Pemda Buteng, ketika terjadi persoalan dalam kegiatan pemerintahan, bisa segera melakukan konsultasi dan koordinasi pada penegak hukum.

“Agar kita terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.” Pungkasnya

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja didampingi oleh Kepala Kejari Buton Ledrik VM Takaendengan dan turut hadir Pj. Bupati Buteng Muhammad Yusup, Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, Sekab Buteng Kostantinus Bukide serta seluruh Kepala OPD, Lurah dan Kades Lingkup Pemda Buteng.

Related posts