Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, menggelar sosialisasi terkait penempatan dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara prosedural.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, mengenai hak dan kewajiban mereka, sekaligus memastikan perlindungan hukum di negara tujuan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menegaskan pentingnya perlindungan pekerja migran asal Kota Gorontalo, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.
“Peran pekerja migran sangat penting bagi perekonomian negara, tetapi mereka sering menghadapi tantangan besar yang harus kita perhatikan serius,” kata Ismail.
Ia juga menyoroti lima poin penting yang perlu diperhatikan, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan pekerja migran.
“Pertama, perlindungan hukum; kedua, pelatihan khusus sebelum keberangkatan; ketiga, pencegahan eksploitasi; keempat, akses konsulat dan layanan darurat; dan kelima, pengembangan ekonomi lokal untuk mendukung pekerja migran,” jelasnya.
Selain itu, Ismail menyampaikan bahwa jumlah pekerja migran asal Kota Gorontalo, yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja mencapai 15 orang.
“Sesuai data, ada 15 pekerja migran dari Kota Gorontalo dengan tujuan Taiwan, Jepang, Singapura, dan beberapa negara lain. Mereka adalah aset yang harus kita lindungi,” pungkasnya. (Adv)