GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta setiap proses tender barang dan jasa dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU).
“Harus sehati antara pokja dengan OPD. Sehati untuk sesuai aturan, bukan sehati sesuai titipan-titipan, apalagi sudah ada sponsor-sponsornya,” pinta Rusli pada Rapat Pimpinan (Rapim) Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (03/02/2020).
Terkait barang dan jasa di bidang kesehatan, Rusli menegaskan untuk tidak main-main perihal pengadaannya. Menurutnya hal tersebut menyangkut nyawa manusia.
“Untuk alkes harus hati-hati, sangat hati-hati. Dan harus memenuhi syarat sesuai yang diminta oleh dokter, jangan main-main dengan spek,” imbuhnya.
Menurut laporan Plt. Kepala Biro Pengadaan Meykowati Isa, per tanggal 31 januari telah ada 12 OPD yang sudah melakukan proses tender di Biro Pengadaan. Total keseluruhannya sebanyak 31 paket.
“Tujuh paket pekerjaan sudah masuh tahap kontrak, dan tujuh paket sementara proses. 14 paket proses review dan tiga paket masih draft,” ungkap Meykowati.
Meykowati menambahkan, sebelum proses tender dilakukan, terlebih dahulu kelompok kerja (pokja) dipertemukan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing OPD. Hal ini guna merumuskan draft yang disepakati kedua belah pihak.
“Ini yang harus segera dilaksanakan sekarang karena kalau tidak akan terjadi bias dan saling menyalahkan, ini yang sering terjadi. Untuk kedepannya kepada seluruh kepala OPD, seluruh KPA nya diminta sebelum melaksanakan tender draftnya dimasukan dan kita di undang dulu calon pogjanya agar supaya saat melaksanakan proses ini sesuai dengan apa yang di inginkan,” tandasnya. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo