Soroti Kinerja Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Dambea: Diduga Banyak Bikin Maladministrasi

Pertemuan antara Pemkot Gorontalo bersama pihak Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Foto: Dokpim Pemkot

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyoroti kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo. Kecaman dilayangkan Adhan lantaran Kantah Kota Gorontalo diduga banyak melakukan maladministrasi.

Hal itu disampaikan Adhan Dambea, saat diwawancara awak media pada Selasa (20/1/2026), usai pertemuan dengan pihak BPN.

“BPN (Kantah) Kota Gorontalo banyak bikin kesalahan dalam menerbitkan sertipikat,” kata Adhan dengan nada tegas.

Read More

Dugaan kekeliruan yang dilakukan Kantah Kota Gorontalo, dirinci satu persatu oleh orang nomor satu di Kota Gorontalo itu. Pertama, kata Adhan, dokumen penggunaan aset Blue Marlin.

Dalam menerbitkan dokumen itu, terungkap Kantah Kota Gorontalo mengeluarkan dua dokumen dengan jangka waktu yang berbeda, yakni 20 dan 30 tahun. Parahnya lagi dokumen yang diterbitkan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama (PKS), antara Pemkot Gorontalo dengan pengusaha pengguna HGB yang disepakati mulai 2002.

“Sedangkan dokumen penggunaan lahan yang diterbitkan Kantah Kota Gorontalo dimulai dari 2008,” kata Adhan.

Persoalan ini sempat dibahas di ruang pola kantor wali kota pada Selasa (20/1/2026), yang menghadirkan Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili dengan dua jajaran petinggi dari lembaga itu. Di pertemuan itu, Kusno mengakui adanya dua dokumen penggunaan aset.

Ia juga mengakui adanya kekeliruan waktu mulai pemanfaatan. Menurut Kusno yang sah adalah tahun 2002. Sedangkan untuk dua dokumen penggunaan aset yang terbit, Kusno mengakui yang benar adalah 20 tahun.

Atas kelalaian itu, Pemkot Gorontalo mendesak Kantah Kota Gorontalo segera menyelesaikan kesalahan yang dilakukan.

Adhan juga menambahkan, dugaan maladministrasi kedua yang dilakukan Kantah Kota Gorontalo terkait HGB Bank SulutGo, dimana objeknya berbeda dengan lokasi bangunan.

“Dalam HGB di Kecamatan Kota Tengah. Sedangkan bangunan yang digunakan BSG berada di Kecamatan Kota Selatan,” beber Adhan.

Ketiga, lanjut Adhan, terkait bangunan rumah dan toko (Ruko) di Jalan Nani Wartabone, yang dijualnya ke Zainudin Hasan dengan harga Rp 1,5 miliar.

“Saya jual Rp 1,5 miliar. Yang baru dibayar kurang lebih Rp.1.000.025.000.000, tapi sudah dibalik nama kepemilikan dan itu dibuat oleh BPN Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Adhan pun tak tinggal diam dengan ulah Kantah Kota Gorontalo. Dia akan melayangkan surat ke Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi kinerja seluruh Kanwil dan Kantah di Indonesia.

“Karena persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Gorontalo saja, tapi hampir di seluruh daerah. Ini juga perlu di demo,” tegas Adhan sembari menambahkan, dengan pemerintah saja Kantah Kota Gorontalo berani, bagaimana dengan masyarakat.

“Makanya perlu di demo ini BPN Kota Gorontalo,” tutup Adhan dengan nada tegas.

Related posts