Sofyan Puhi Jelaskan Alasan dan Mekanisme Perubahan APBD Tahun 2024

Suasana rapat Paripurna ke-149 DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Alif

Pojok6.id (DPRD) – Wakil Ketua II , , memberikan penjelasan terkait rapat paripurna ke-149 mengenai penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan tahun 2024. Menurutnya, perubahan APBD dilakukan sebagai mekanisme pengambilan keputusan yang harus melalui KUA/PPAS terlebih dahulu.

“Ini adalah mekanisme pengambilan keputusan perubahan anggaran. Perubahan anggaran harus ada KUA/PPAS, karena ini merubah KUA/PPAS induk, maka ada KUA/PPAS APBD Perubahan,” ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan alasan utama perubahan APBD adalah karena adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang perlu diperhitungkan dalam perubahan anggaran. Selain itu, terdapat program-program prioritas yang sebelumnya tidak dianggarkan dan kini harus diakomodasi dalam KUA/PPAS.

Read More

“Di APBD induk ini belum diperhitungkan, maka ini harus masuk di APBD Perubahan. Infrastruktur juga masuk di dalamnya, apalagi ada berbagai tempat yang terdampak banjir dan longsor, itu juga akan kami alokasikan pada APBD Perubahan,” tambahnya.

Terakhir, Sofyan menyampaikan bahwa perubahan ini hanya pergeseran anggaran dan tidak merubah APBD induk secara total.

“Setelah tadi mekanismenya penyampaian oleh Gubernur, akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran,” pungkasnya. (Adv)

Related posts