Soal UU Nomor 17 Tahun 2014, Otan Mamu: Untuk DPR RI, Tidak Berlaku Bagi DPRD

Otan Mamu
Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu (foto: Zainal)

Pojok6.id (DPRD) – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari PKS, , memberikan penjelasan terkait dirinya yang merangkap Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih Paguat, penerima dana hibah 300 juta dari pemerintah. Dirinya mengaku telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Undang-undang nomor 17 tahun 2014 itu kan tentang MD3. Kalau diurai, tidak masuk itu sebagai ketua yayasan, secara umum undang-undang MD3 ini tidak berlaku di kita DPRD. Coba liat, bunyinya itu kan DPR, bukan DPRD,” Kata Otan Mamu, Kamis (23/2/2023).

Ia menambahkan bahwa, aturan tersebut perlu lagi dipelajari lebih dalam untuk mengetahui maknanya. Menurut dia, bagi pejabat publik, khususnya anggota DPRD yang merangkap jabatan ketua yayasan penerima dana hibah seperti dia, hanya tunduk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sorotan yang ditujukan kepadanya dinilai salah kaprah.

Read More

“Pada intinya undang-undang itu hanya mengatur DPR-RI, kita di DPRD tidak berlaku itu karena kita berpegang pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kita tunduk di situ. Jadi salah kaprah, kalau misalkan ini dipakai di daerah, kita ini bukan anggota DPR RI,” Jelasnya.

Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, salah satu tokoh agama Kabupaten Pohuwato, Umar Aziz, menyoroti rangkap jabatan Otan Mamu, sebab dinilai melanggar aturan. Umar menilai, bahwa Otan Mamu yang merangkap Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih, menyalahi undang-undang nomor 17 tahun 2014.

Informasinya, yayasan Otan Mamu merupakan salah satu lembaga penerima dana hibah pemerintah daerah Pohuwato, sejumlah 300 juta rupiah. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk mendukung program visi-misi Pemerintahan Saipul – Suharsi.

Related posts