GORONTALO – Sudah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 mendatang oleh Gubernur Gorontalo, mendapat apresiasi dari para buruh dan pekerja. Mereka berterima kasih atas keputusan gubernur tersebut, yang dianggap pro rakyat.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp. 2.788.826 dan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Keputusan gubernur tersebut mendapatkan apresiasi dari para pekerja dan buruh di Gorontalo. Para pekerja juga sangat mendukung keputusan tersebut, karena sudah sesuai dengan aturan rujukan PP 78 2015 tentang pengupahan dan Permenaker RI taggal 15 Oktober 2019.
“Kami dari DPW FSPMI yang juga masuk dalam Dewan Pengupahan, merasa keputusan yang ditanda tangani gubernur ini sudah sesuai aturan. Gubernur tidak salah menandatangani SK UMP ini,” kata Ketua FSPMI Meyske Abdullah, dalam jumpa pers di kantor sekretariat DPW FSPMI, Kamis (19/12/2019).
Meyske menambahkan, UMP tahun 2020 ini ditetapkan atas dasar hasil rapat pleno yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan.
“Jadi UMP ini bukan angka dari serikat, tapi memang sudah sesuai aturan,” tutupnya.
Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2020 naik 16,98 persen dari tahun sebelumnya, atau naik dari Rp. 2.384.020 menjadi Rp. 2.788.826. (idj)