Sidang Lanjutan Perkara Pidana Batu Hitam, Ahli Pidana Singgung Soal Kesesatan Fakta

Kesesatan Fakta
Sidang lanjutan perkara Batu Hitam Ilegal Bone Bolango, Selasa (22/11), di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Foto: iwandije

Pojok6.id (Peristiwa) – Ahli pidana yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Cina dalam perkara Batu Hitam , Apriyanto Nusa, menyinggung soal kesesatan fakta.

Hal itu disampaikan Apriyanto Nusa, dalam lanjutan sidang Bone Bolango, Selasa (22/11/2022), di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana.

“Latar belakang terdakwa adalah sebagai warga negara asing, yang tidak tahu persis letak geografis Gorontalo,” kata Aprianto.

Read More

Kalau awalnya lokasi yang diperjanjikan itu di Kabupaten Gorontalo (lokasi IPR yang berizin), lanjut Apriyanto, apakah pergantian atau pemindahan lokasi ke Bone Bolango, itu diketahui oleh terdakwa atau tidak.

Ia meyakini, antara orang yang melakukan perjanjian, yaitu saudara Famli, terkait dengan terdakwa, tidak melakukan komunikasi secara langsung.

“Sebab saudara Famli tidak mengerti bahasa asing, yang digunakan oleh WNA China tersebut. Yang jadi permasalahan, apakah si penerjemah ini menyampaikan bahwa sumber batu Hitam ini berasal dari lokasi yang tidak berizin?,” ujarnya.

Menurutnya, peradilan pidana ini mencari kebenaran materil, kebenaran yang sesungguhnya.

“Apakah penerjemah menyampaikan informasi ke terdakwa bahwa Batu Hitam ini berasal dari lokasi berizin atau tidak?,” ungkapnya.

Ia menilai harusnya penerjemah (saat perjanjian awal terjadi antara saudara Famli dengan WNA), Widyna Winata, dihadirkan untuk dikonfirmasi mencari kebenaran.

Sebelumnya, saat sidang mendengarkan keterangan saksi, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Famli, mengakui kalau Investor China atas nama Mr Gan Hansong, mengetahui asal Batu Hitam tersebut dari lokasi tak berizin yang ada di Bone Bolango.

“Semua transaksi pembayaran dilakukan oleh Widyna Winata yang mengatasnamakan Mr Gan, karena memang Widyna Winata inilah penerjemah dari Mr Gan,” kata Famli, dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (3/11/2022).

Lewat penerjemah inilah, kemudian saksi Famli menjelaskan jika lokasi Batu Hitam ini tak berizin.

“Akan tetapi apa yang dijelaskan oleh Penerjemah kepada terdakwa, dirinya tidak mengetahui persis,” kata Famli.

Dari pantauan dipersidangan, Widyna Winata selaku penerjemah dari terdakwa Mr Gan, tidak dihadirkan didalam persidangan.

Majelis hakim PN Kota Gorontalo telah mengagendakan pembacaan dakwaan pada pekan depan.

Related posts