GORONTALO – Antrian panjang yang terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota dan Kabupaten Gorontalo, membuat Gubernur Gorontalo Rusli Habibie harus turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Dalam sidak yang didampingi tim terpadu, Kamis pagi (21/11/2019), Gubernur menyempatkan berbincang dengan petugas dan masyarakat yang sedang mengantri. Dalam kesempetan tersebut, orang nomor satu di Gorontalo itu menegur sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak memborong BBM.
“Penimbunan BBM itu merupakan tindakan kejahatan, hukumannya bisa pidana penjara maupun denda,” kata Gubernur.
Dalam undang-undang tentang minyak dan gas (migas), lanjut Rusli, pihak yang berhak menjual premium hanya SPBU. Sebag ada kriteria khusus yang ditetapkan agar bisa menjual BBM kepada masyarakat.
“Oleh karena itu tak bisa menjual premium atau BBM selain SPBU, itu masuk dalam pelanggaran. Selin itu juga sangat beresiko tinggi,” tutup Rusli Habibie. (idj)