Sidak di SPBU, Gubernur: Penimbunan BBM Bisa Kena Pidana

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama tim terpadu, saat melakukan sidak di salah satu SPBU, Kamis (21/11). Foto: Salman

GORONTALO – Antrian panjang yang terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum () yang ada di Kota dan Kabupaten Gorontalo, membuat harus turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Dalam sidak yang didampingi tim terpadu, Kamis pagi (21/11/2019), Gubernur menyempatkan berbincang dengan petugas dan masyarakat yang sedang mengantri. Dalam kesempetan tersebut, orang nomor satu di Gorontalo itu menegur sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak memborong .

“Penimbunan BBM itu merupakan tindakan kejahatan, hukumannya bisa pidana penjara maupun denda,” kata Gubernur.

Read More

Dalam undang-undang tentang minyak dan gas (migas), lanjut Rusli, pihak yang berhak menjual premium hanya SPBU. Sebag ada kriteria khusus yang ditetapkan agar bisa menjual BBM kepada masyarakat.

“Oleh karena itu tak bisa menjual premium atau BBM selain SPBU, itu masuk dalam pelanggaran. Selin itu juga sangat beresiko tinggi,” tutup Rusli Habibie. (idj)

Related posts