Siap Beri Dampak Positif PAD, Ini 4 Ranperda Usulan Eksekutif

Walikota Gorontalo Marten A. Taha, saat menyampaikan sambutan Pemerintahan Kota Gorontalo pada rapat paripurna tentang pemandangan umum fraksi terhadap empat buah ranperda usul inisiatif eksekutif. Foto: istimewa

KOTA GORONTALO – Eksekutif Kota Gorontalo mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap siap memeberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Gorontalo bersama Wakil Wali Kota Ryan F. Kono menghadiri rapat paripurna di Aula DPRD, Senin (6/1/2020), untuk mendengarkan dan menjawab pemandangan umum fraksi di DPRD Kota Gorontalo.

Ke empat Ranperda tersebut diantaranya tentang pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Menurut Wali Kota Marten Taha hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.

Read More

“Empat buah Ranperda ini, bagian dari penunjang keberhasilan dalam membiayai pembangunan di daerah. Dan menekankan pengelolaan dibidang keuangan harus meningkat, khususnya pengumpulan akumulasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Marten.

Pemerintah Kota Gorontalo sendiri, lanjut Marten, terus berusaha semaksimal mungkin untuk berusaha meningkatkan potensi daerah.

“Mengingat dana transfer semakin hari semakin berkurang. Sementara, kebutuhan daerah bagitu banyak,” ujar Marten.

Dalam kesempatan tersebut, Marten Taha mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan umumnya. Dan wali kota beserta jajarannya akan terus melakukan penertiban bagi pemilik usaha yang belum mengantongi izin.

“Kami berharap, empat buah ranperda ini dapat dibahas dengan baik, sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kota Gorontalo. Baik itu ranperda tentang pajak daerah, retribusi jasa umum, jasa usaha dan ranperda retribusi izin tertentu,” tutup Marten. (adv)

Related posts