KOTA GORONTALO – Adhan Dambea mengaku baru saja menerima surat penagihan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Kota Gorontalo, terkait dugaan kerugian negara yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD dan Wali Kota Gorontalo 16 tahun silam.
Surat dari Inspektorat dengan Nomor: 700/INSP/238c/2019 itu tertanggal 4 November 2019, namun baru saja diterima Adhan Dambea pada hari Jumat (10/1/2019). Dalam surat tersebut terdapat 4 poin, yang salah satunya menyatakan Adhan Dambea belum menandatangani SPPH (Surat Pernyataan Pengakuan Hutang) dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menyetorkan TP3 (Tuntutan Pihak ke 3).
“Kalau saya lihat konsep surat yang baru saya terima kemarin ini, jelas bahwa ini berdasarkan pada pemantauan kerugian oleh BPKP, Inspektorat jenderal dan inspektorat kota,” kata Adhan, dalam jumpa pers di Kantor Yayasan AD Centre, Sabtu (11/1/2020).
Adhan menambahkan, bahwa dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan atau menandatangani surat terkait Tuntutan Ganti Rugi yang disampaikan pada jumpa pers sebelumnya (9/1/2019), terbukti dengan baru diterimanya surat pemberitahuan dari inspektorat tersebut.
“Ini yang saya sampaikan dalam jumpa pers 3 hari lalu, bahwa selama 16 tahun ini belum pernah menerima surat atau pemberitahuan apapun. Dan surat ini baru saya terima hari Jumat kemarin, jadi saya tidak mengada-ada. Ini buktinya,” ungkap Adhan sambil menunjukkan surat dari Inspektorat.
Mantan Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 itu mengaku siap membayar kerugian negara tersebut, asal sesuai dengan mekanisme. Namun Adhan belum menyebutkan berapa total kerugian yang akan dibayarkannya tersebut.
“Yang pasti jumlahnya sangat berbeda jauh dengan apa yang dilpaorkan oleh LSM Sorga. Jauh sekali jumlahnya,” tutup Adhan. (idj/KT-08)