GORONTALO – Plh. Sekda Daerah Provinsi Gorontalo Sukri Botutihe mengungkapkan, sertifikasi kompetensi adalah legalitas atas kemampuan kerja, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing kerja bagi pemegang sertifikasi.
Hal tersebut disampaikan Sukri saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bagi Angkatan Kerja Muda Bidang Kominfo, di Hotel Maqna Kota Gorontalo, (05/08/2019).
Sukri menegaskan Pelatihan dan Sertifikasi kompetensi SKKNI bagi angkatan kerja muda bidang Kominfo ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengakuan kompetensi, dengan memperkenalkan sertifikasi berbasis SKKNI kepada lulusan S1, D3 dan D4 bidang informatika untuk memperoleh sertifikat keahlian.
“Sertifikasi kompetensi ini merupakan jaminan untuk mengembangkan wirausaha di bidang IT, jika ada instansi pemerintah atau swasta ingin menggunakan jasa mereka, maka akan lebih yakin dengan adanya sertifikasi,” jelas Sukri.
Plh. Sekdaprov sangat mengapresiasi kerja sama ini, dan berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melanjutkan kolaborasi tersebut.
“Sasaran kegiatan ini adalah tercapainya angkatan kerja yang memiliki sertifikat kompetensi sebaga bukti pengakuan kepemilikan kompetensi standar pada bidang yang ditekuni, yang dapat dimanfaatkan sebagai nilai tambah untuk memperoleh pekerjaan,” tambah Sukri.
Pelatihan dan Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI ini, diikuti oleh 76 peserta dari seluruh Provinsi Gorontalo dengan kualifikasi minimal lulusan D3/D4 atau S1 bidang informatika dengan usia maksimal 29 tahun. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Hedi M. Idris. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo