Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo lebih serius, terutama dalam merealisasikan penyerapan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam Rapat Komisi C DPRD Kota Gorontalo, terkait Pembahasan Evaluasi Penyerapan Anggaran yang Bersumber dari DAK dan DAU Peruntukan bersama sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Senin (22/5/2023).
“Serapan anggaran untuk DAU peruntukan itu masih sangat minim, bahkan nol persen. Sementara untuk DAK ada sekitar 2 persen penyerapan anggarannya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo.
Menurut politisi dari fraksi PDI-P itu, berdasarkan aturan yang ada, dana DAU peruntukan untuk tahap pertama yang telah dikucurkan pemerintah pusat ke daerah sebesar 30 persen, harus terserap 70 persen pada bulan Juli mendatang.
“Itu yang kita harap bisa dikejar oleh Pemerintah Daerah. Karena kalau tidak terserap, maka pencairan tahap kedua dari pada dana DAU tersebut tidak bisa dicairkan. Untuk itu kita mengantisipasi jangan sampai hal itu terjadi,” tegasnya.
Ariston menilai bahwa pada bulan Mei ini, untuk penyerapan anggaran itu, harusnya sudah berkisar 20 persen. Sehingga ia berharap pemerintah daerah perlu memacu lagi tingkat serapan anggaran tersebut.
“Makanya kami DPRD sebagai lembaga pengawasan meminta kepada Pemerintah daerah untuk menseriusi. Apalagi ini sudah bulan Mei,” tandasnya. (Adv)