Sempat Ditolak, Usulan PSBB Provinsi Gorontalo Akhirnya Disetujui

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat menyampaikan usulan PSBB disetujui oleh pemerintah pusat, melalui konfrensi pers, Selasa (28/4)., di kediaman pribadinya. Foto: Salman

GORONTALO – Usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar () oleh pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya disetujui Menteri Kesehatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Rusli Habibie, selaku Ketua Satgas GTPP Covid-19 Provinsi Gorontalo, di kediaman pribadinya, Selasa (28/4/2020).

Usulan tersebut disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan tertanggal 28 April 2020, dengan nomor HK.01.07./MENKES/279/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Melihat eskalasi semakin tinggi, dimana jumlah kasus positif terus bertambah maka kami sepakat setelah melalui kajian, untuk mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat. Sempat ditolak, namun usulan yang kedua kami akhirnya disetujui,” kata Rusli.

Read More

Dalam SK Menteri Kesehatan tersebut juga dituangkan sejumlah poin, diantaranya Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Insya allah besok akan kita bahas teknisnya seperti apa, petunjuk dan regulasinya seperti apa bersama Forkopimda dan kepala daerah se-Provinsi Gorontalo, melalui rapat teleconference untuk menindaklanjuti SK PSBB ini,” lanjut Gubernur.

Poin lainnya menyatakan, dalam pelaksanaan PSBB pemerintah daerah mengoordinasi persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial (JPS) untuk kabupaten/kota di wilyahnya. Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

“Para bupati dan wali kota, termasuk saya di pemerintah provinsi sudah menyiapkan anggaran, untuk memberikan sembako kepada masyarakat yang kita harus rumahkan. Bagi yang tidak mampu dan terdaftar,” tutupnya.

Pembatasan sosial bersakalan besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (adv-idj)

Related posts