Selesaikan Sengketa Tapal Batas Gorontalo-Sulteng Rusli Habibie Hanya Butuh Tiga Jam

Sengketa Tapal Batas
Suasana rapat membahas sengketa tapal batas antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta, Rabu (16/6/2021). Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam menandai berakhirnya sengketa wilayah yang sudah berlangsung selama 29 tahun. (Foto: Dzakir-BPPG).

Pojok6.id (Jakarta) Gorontalo Rusli Habibie hanya butuh waktu tiga jam untuk menyelesaikan sengketa tapal batas antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung 29 tahun itu dimediasi oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Batas wilayah yang disengketakan kedua daerah terbagi menjadi dua segmen. Segmen satu antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.

Segmen dua ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi di Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol.

Read More

“Alhamdulillah hanya dalam waktu tiga jam permasalah batas ini selesai. Jadi ada beberapa desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih termasuk Dusun Margasatwa itu tetap masuk Gorontalo Utara,” kata usai pertemuan.

Sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri No. 59 Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Jika merujuk pada keputusan tersebut maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Penarikan garis batas Segemen Desa Umu (Wumu), menyusuri Sungai Tolinggula yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga dan Tolinggula Pantai, Kabupaten Gorontalo Utara.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara).

Bertentangan juga dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Kepmen yang diganti dengan Kepmendagri No. 59 tahun 1992.

“Sehingga tadi disepakati bahwa tapas batas kedua daerah mengacu kondisi eksiisting sekarang ini,” jelas Kepala Biro Pemerintah Yayu D. Matona.

Kesepakatan kedua daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Gorontalo dan Pemprov Sulteng serta Pemkab Gorut dan Pemkab Buol.

Dari pihak Pemprov Gorontalo ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Asisten I Sukri Botutihe, Karo Pemerintahan Yayu D. Matona, Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu dan Kabag Tata Pemerintahan Gorut Marzuki Tome.

Dari pihak Pemprov Sulteng ditandatangani Karo Pemerintahan dan OTDA Arfan, Kabag Pemerintahan Kabupaten Buol Dody Agan. Pihak Kemendagri diwakili Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Sugiarto. (adv)

Related posts