Sekda Roni Terima Kunjungan Ketua Ombudsman RI, Ini Yang Dibahas

Rapat bersama Ombudsman RI. Foto Humas.

Pojok6.id (Limboto) – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, menerima kunjungan ketua Ombudsman RI dalam rangka Monitoring Supervisi, terkait dengan standar pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo. Rabu,(27/3/2024), di Ruang Madani.

“Tadi sudah disampaikan oleh ketua Ombudsman, bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam hal pelayan publik telah memiliki kemajuan dari indikator merah, saat ini sudah hijau, ini menandakan standar pelayanan publik ada peningkatan luar biasa,” Kata Sekda Roni

Lanjutnya, dalam rapat itu juga membahas terkait rekomendasi yang diberikan Ombudsman mengenai pemberhentian perangkat desa, kata Roni, telah berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi yang telah di berikan.

Read More

“Dari rekomendasi itu sudah 80 persen yang ditindaklanjuti, sehingga masih ada 20 persen dan kami berupaya itu selesai secepatnya,” ujarnya

Roni mengungkapkan, pemberhentian perangkat desa ini tujuannya untuk evaluasi kinerja, karena Pemda berkomitmen pelayanan di desa bisa berjalan dengan maksimal, maka yang menjadi faktor yang perlu di perhatikan adalah SDM.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan evaluasi dan dari hasil evaluasi itu, tentu ada yang lanjut dan ada yang di berhentikan, dan di berhentikan ini karena kinerjanya kurang maksimal dan kedua ada penyesuaian SOTK.

“Menurut Ombudsman ada beberapa yang menurut mereka tidak benar dalam prosesnya, berdasarkan itulah mereka memberikan rekomendasi termasuk rekomendasi terhadap perbaikan regulasi untuk bagaimana penataan perangkat desa dan yang sempat di berhentikan itu berjumlah 176 pada tahun 2021,” jelas Roni

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menambahkan, kunjungannya kali ini untuk silaturahmi dan melihat perkembangan capaian dari penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.

“Penilaian dari kami (Ombudsman-red) cukup positif karena ada pergerakan dari tahun lalu dari zona merah ke kuning, dan di tahun 2024 ini sudah masuk zona hijau artinya kepatuhan standar pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Gorontalo sudah berjalan dengan baik,” ungkap Najih

Kedua, pihaknya menindaklanjuti terkait dengan laporan masyarakat adanya pemberhentian perangkat desa pada beberapa tahun lalu dan ini sudah ditemukan dan sudah ada langkah – langkah positif untuk penyelesaian.

“Tentunya ini, berproses karena persoalan pemberhentian ini kami menemukan malaministrasi tetapi ini sedang dalam proses kita perbaik agar persoalan pemberhentian perangkat desa ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Related posts