Sekdaprov Gorontalo Ikuti Rakorsus Penegakan Hukum Pilkada Dimasa Pandemi Covid-19

Rakorsus
Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba, bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo menyimak narasumber dalam rakorsus terkait penegakan hukum dalam Pilkada di masa pandemi Covid-19 melalui Vidcon dari aula rudis gubernur, Jumat (18/9). (foto_adri)

GORONTALO – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, , bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo mengikuti rapat koordinasi khusus (rakorsus) terkait penegakan hukum dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 melalui video conference (Vidcon) dari aula rudis gubernur, Jumat (18/9/2020).

Rakorsus dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, dengan narasumber yaitu Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BIN dan Kepala BNPB.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang menjadi salah satu narasumber dalam rakorsus tersebut menegaskan, jangan ada lagi pengumpulan massa di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya. Terlebih, sebentar lagi akan masuk tahapan penetapan pasangan calon yang disusul dengan tahapan kampanye. Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.

Read More

”Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD- nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain,” kata Mendagri.

Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya. Karena memang pekerjaan ini memang tidak bisa dikerjakan oleh Penyelenggara Pemilu sendiri. Harus didukung oleh semua pihak.

Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD, menjelaskan rakorsus ini bersifat lebih mengingatkan tentang langkah-langkah antisipatif sesudah masuk tanggal 23, 24, 26 hingga tanggal 9 Desember.

Mahfud mengingatkan perlu ditekankan sebelum tanggal 23 September agar daerah-daerah yang belum mengadakan rakor segera menyelenggarakan rakor dan dilaporkan ke pusat, baik KPU dan Mendagri terutama dalam rangka menghindari kerumunan orang.

Ia menambahkan agar partai politik dan tim sukses juga diundang dalam rakor untuk mendapat penjelasan. Hal lainnya yang disarankan yaitu melakukan pendekatan dengan tiga model pendekatan.

” Pertama, sinergi antar aparat baik aparat penegak hukum maupun aparat institusi-institusi administratif birokrasi agar sinergi di dalam melaksanakan itu. Yang kedua, supaya ada ketegasan dan konsistensi penindakan bagi pelanggar supaya ada ketegasan dan konsistensi di dalam penegakan hukum, kemudian yang ketiga agar pesan dari penindakan itu bisa diketahui dengan baik, laksanakan publikasi atau sosialisasi tentang penindakan-penindakan yang telah dilakukan oleh suatu daerah,” jelas Mahfud. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Related posts