Gorontalo Utara – Salah satu latar belakang dilaksanakannya reformasi birokrasi adalah kualitas pelayanan publik yang memenuhi harapan masyarakat. Hal tersebut ditekankan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat memberikan arahan dan pembinaan pada acara evaluasi pelayanan Administrasi terpadu dan penyajian data kecamatan (Paten) tingkat Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Gentuma Raya, Rabu (23/1/2019), yang dihadiri oleh Asisten I dan III Gorut, Anggota DPRD Gorut, seluruh camat se-Kabupaten Gorut, sejumlah pimpinan OPD terkait, dan seluruh ASN dan perangkat Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Gentuma Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa hal tersebut seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Dimana ada 3 jalur yang akan ditempuh untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yakni pelayanan publik, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing.
“Khusus pelayanan publik kita menurut Ombusman masih masuk zona merah. Akan tetapi setelah kami cek, persoalan pelayanan itu bukan penyebabnya. Hanya saja ada sejumlah pelayanannya yang tidak sesuai aturan perundangan,” kata Sekda.
Olehnya itu, Sekda melakukan pembenahan dengan mengunjungi sejumlah kantor camat dan puskesmas, dan instansi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
“Kedepan perlu diperhatikan regulasi apa yang harus segera dipenuhi. Apapun itu kita wajib melakukan pembenahan untuk masyarakat. Karena setiap kegiatan jika tidak dibungkus dengan administrasi yang baik, maka itu juga akan mempengaruhi kualitasnya,” ungkap Sekda.
Bupati berharap, kedepannya penyelenggaraan pelayanan terpadu baiknya diselesaikan di tingkat kecamatan, agar lebih cepat, efisien dan ekonomis tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi masyarakat. (rls/idj)