GORUT – Adat merupakan Cikal bakal norma hukum yang harus dibangun di daerah khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin saat menghadiri sekaligus menutup acara Pelatihan Tata Cara Upacara Adat tingkat Kabupaten Gorontalo Utara, Sabtu (25/05/2019)
Ridwan mengapresiasi pelaksanaan pelatihan tersebut karena selama ini jarang dilakukan oleh daerah lain. Adat menurutnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Hukum. Norma Hukum itu sumbernya Hukum Positif yakni hukum dunia yang dasar hukumnya untuk penyelenggaraan pemerintahan sedangkan yang Kedua hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat, yakni Adat istiadat.
“ Nah, pelatihan seperti Ini sangat jarang dilakukan di daerah lain. Sehingganya saya berharap pelatihan tentang adat ini Terus dipupuk dan dihidupkan. Sebab Sesungghnya hukum yang mengatur masyarakat itu sendiri adalah Adat, baik itu adat istiadat, maupun adat kebiasaan “ urainya
Ridwan menilai Adat yang hidup di tengah masyarakat saat ini merupakan salah satu aturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Sehingganya, baik adat istiadat dan adat kebiasaan ini perlu didukung oleh pemerintah daerah baik ditingkat bawah hingga ke tingkat Kabupaten.
“Tentunya selaku Pemkab Gorut mendukung sepenuhnya semua rekomendasi dari pemangku adat ini. Sebab Pemda tidak susah-susah lagi mencari hukum yang hidup di tengah masyarakat. Sehingganya, Kami akan akomodir dan kaji lagi persyaratan menjadi Kepala desa untuk harus ada rekomendasi dewan adat terlebih dahulu “ kata Ridwan.(Adv)