Pojok6.id (Partai) – Langkah politik Moeldoko dalam upaya mengambil alih Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memasuki babak baru. Pria yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK ini dengan alasan memiliki empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.
Hal ini memantik reaksi di daerah. Pengurus DPD Partai Demokrat Gorontalo bersama bersama sejumlah simpatisan, mendatangi Pengadilan Tinggi NTB Kamis 5 April 2023. Melalui pengadilan tinggi, mereka menyuarakan agar Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko.
Ketua DPD Partai Demokrat Gorontalo, Erwin Ismail mengatakan, Moeldoko cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan AHY.
“Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK,” kata Erwin.
Erwin mengungkapkan, keempat novum yang diajukan Moeldoko cs sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.
“Atas dasar itu, kami meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” tegasnya.
Sementara itu, kedatangan ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat diterima langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Tajudin SH di salah satu ruang rapat Pengadilan Tinggi Gorontalo
“Kami akan teruskan ke Mahkamah Agung RI,” katanya.
Seperti diketahui perebutan Partai Demokrat antara Moeldoko dengan AHY, diawali oleh digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) oleh kubu Moeldoko. Belakangan KLB itu dinilai ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pun ditolak. (Adv)