SE Bupati Pohuwato Perketat Prokes 7 – 23 Desember 2021

SE Bupati Pohuwato
Ilustrasi perketat prokes. Foto: Bisnis Jabar

Pojok6.id (Pohuwato) mengeluarkan edaran pengetatan serta penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka penanganan Covid-19 di Pohuwato, melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/PEM-BPB/1740.a. SE itu akan berlaku sejak tanggal 7 hingga 23 Desember 2021.

Sekretaris satgas Ramon Abdjul mengatakan, Senin (13/12/2021) seluruh aktivistas perkantoran, pendidikan tempat perbelanjaan hingga kegiatan warga masyarakat, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pelaksanaan PPKM di tingkat lingkungan/dusun, kelurahan / desa dan kecamatan dilakukan dengan mengaktifkan posko posko di setiap tingkatkan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Read More

Dalam surat edaran itu juga disampaikan bahwa, aparat kepolisian, TNI, satuan polisi pamong praja dan gugus tugas Kabupaten Pohuwato setiap saat akan melakukan pemantauan, sekaligus dapat membubarkan kerumunan dan menghentikan kegiatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait aturan pembatasan perayaan Natal hingga tahun baru, kata dia, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat.

“kita menunggu lagi edaran yang keluar. Tapi yang jelas disesuaikan dengan PPKM asesmen daerah,” Ungkap Ramon. (adv/Nal)

Related posts