Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter, menetapkan satu orang tersangka berinisial BPR, warga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.
BPR diperiksa pada hari Rabu (22/05/2024) sebagai tersangka, dan langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan dalam kasus ini pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance sejak bulan Mei tahun 2022
“Sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Namun saat BPR mempunyai kebutuhan mendesak, disinilah dia mengadaikan kenderaan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo.
BPR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan Fidusia.
“Atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun,” tutup Kompol Leonardo.