GORONTALO – Sebanyak tujuh puluh delapan knalpot racing dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Gorontalo Kota. Knalpot racing itu diperoleh polisi dari kendaraan roda dua dalam operasi zebra 2019.
Proses pemusnahan dilakukan polisi dengan cara memotong seluruh knalpot racing dengan mengunakan mesin pemotong. Seluruh knalpot racing tersebut dipastikan telah dibuatkan berita acara sebelum dimusnahkan oleh polisi.
“ Knalpot racing ini beredar dimasyarakat dan sering digunakan untuk balapan “ kata Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota, AKP Ryan Dodo Hutagalung, Rabu (06/11/2019).
Ia beralasan keputusan pemusnahan dilakukan agar knalpot racing hasil sitaan itu tidak digunakan lagi untuk balapan.
“ Karena itu sangat menganggu masyarakat dan keselamatan pengendara lain “ Imbuh Ryan.
Sementara itu, merujuk pada data hasil operasi zebra 2019, kendaraan roda dua memang menempati posisi pertama dalam pelanggaran berlalu lintas yang diproses oleh polisi. (AA)