Satgas Covid-19 Luruskan Argumentasi Oknum Aleg Boalemo Soal Antigen

Luruskan Argumentasi
Tangkapan layar video oknum Aleg Boalemo Resvin Pakaya mengamuk dan menolak di antigen saat tiba di Gorontalo, Minggu (30/9/2021). Di salah satu media daring, Resvin beragumentasi aturan antigen di bandara tidak sejalan dengan regulasi Inmendagri No. 43 Tahun 2021. (Foto: Istimewa).

Pojok6.id (Gorontalo) – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Gorontalo meluruskan argumentasi oknum anggota legislatif (Aleg) Boalemo Resvin Pakaya di salah satu media daring. Sebelumnya juga beredar video Resvin mengamuk di Bandara Djalaluddin karena menolak di rapid antigen saat kembali ke Gorontalo, Minggu kemarin.

Resvin berargumentasi kebijakan rapid antigen saat tiba di Gorontalo bertentangan dengan Instruksi Mendagri No. 43 Tahun 2021. Aturan yang jadi rujukannya justru hanya mengatur PPKM untuk Jawa dan Bali.

“Pertama, Inmendagri 43 yang dimaksud beliau itu untuk Jawa Bali. Jadi keliru beliau berpendapat. Kita di Gorontalo pakai Imendagri 44 Tahun 2021 di luar Jawa Bali,” kata Sekretaris Rusli Nusi, Selasa (4/10/2021).

Read More

Kedua, lanjut kata Kepala Pelaksana BPBD itu, kebijakan rapid antigen bagi pelaku perjalan luar daerah yang tiba Gorontalo melalui jalur udara dan laut sudah selaras dengan Surat Edaran Kasatgas No. 14 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Huruf F poin 5 surat edaran itu menyebut Kementrian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. Jadi sekali lagi beliau keliru,” beber pria yang akrab disapa Oyke.

Pemeriksaan bagi pelaku perjalanan yang datang ke Gorontalo melalui jalur udara dan laut dilakukan justru sebagai langkah preventif pemerintah. Pemprov dan berbagai unsur berupaya hadir untuk melindungi warga dari potensi penularan virus yang dibawa dari luar daerah. Lebih daripada itu, untuk memastikan si pelaku perjalanan sehat dari penularan virus.

“Memang sudah ada hasil PCR yang dibawa saat berangkat, tapi tidak ada yang bisa menjamin tetap aman dari penularan. Sama kita misalnya mau ke kantor pemerintahan misalnya, meski sudah ada PCR tetap di antigen. Itu biasa sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.

Satgas meminta Resvin Pakaya mencontoh sikap sejumlah Aleg DPRD Provinsi dan pejabat lain yang secara sadar dan sukarela mau untuk di rapid antigen. Sebagai wakil rakyat, sikap dan tingkah laku yang baik akan menjadi contoh yang baik kepada masyarakat begitu juga sebalik.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi warga dan daerah dari potensi penularan covid-19. Aturan juga tidak dibuat serta merta tetapi berdasarkan rapat dan keputusan bersama Kapolda, Danrem, Kejati dan unsur Forkopimda lain termasuk Bupati dan Wali Kota. (adv)

Related posts