Pojok6.id (Peristiwa) – Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya membebaskan Sarlis Mantu alias Om Ungke dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Sucipto Kadir dan Kadir Laya pada tahun 2023 Silam.
Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, nomor 286/Pid.B/2023/PN Gto yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2024.
Frengki Uloli selaku kuasa hukum melalui keterangan tertulis mengatakan, bahwa kliennya dilaporkan oleh Sucipto kadir dan Kadir Laya. Dimana menurut pelapor, terlapor telah melakukan penipuan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.
“Dimana menurut pelapor, seharusnya KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin oleh Sarlis Mantu, sebenarnya telah dialihkan penguasaannya berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis Mantu dan Andi Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera. Selanjutnya oleh Andi Ackhir kepemilikan tersebut diserahkan kepada Kadir Laya yang tidak lain adalah ayah dari Sucipto Kadir (anggota DPRD Kota Gorontalo pada Komisi B dari fraksi Golkar),” kata Frengky.
Terhadap tuduhan ini, lanjut Frengky, kami tim Penasihat Hukum terdakwa dimuka persidangan telah dapat membuktikan bahwa kilen kami sebenarnya tidak pernah mengalihakan penguasaan Bantuan Hibah Milik Negara tersebut, bahkan dalam fakta persidangan terungkap scenario adanya pengalihan ini ternyata otaknya adalah pelapor sendiri .
“Dimana surat-surat yang ditandatangani oleh Om Ungke dan Andri adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu,” lanjut Frengky.
Tidak hanya itu, masih kata Frengky, ada keterangan saksi yang sangat menggelitik dimana ada pengakuan saksi yang dipaksa untuk melakukan pengalihan melalui notaris.
“Bila dikutip keterangan saksi tersebut kira-kira bunyinya begini ‘pertama saya ada pertemuan di Boalemo tiba-tiba ditelfon oleh sucipto yang mana saya diminta dipanggil ke notaris besoknya, trus saya bilang pengalihan ini tidak sesuai prosedur, besoknya saya liat surat-surat ini tidak sah illegal semua, kemudian pak sucipto bilang ada lagi surat yang dirumah ternyata sama saja pengalihan yang tidak sah. Kemudian besok nya saya pergi ke koperasi samudera jaya milik terdakwa 2. ternyata terdakwa 2 (om ungke) tidak tau kalau sudah ada pengalihan kepada sucipto kadir',” ungkap Frengky membacakan keterangan saksi.
Dari beberapa keterangan saksi, lanjut Frengky, kami meyakini, sebenarnya klien kami ini masuk dalam pusaran jebakan Terdakwa 1 Mulyadi Saegart, dimana terdakwa 1 sendiri dalam pengelolaan kapal KM 887 tidak pernah memberikan laporan hasil tangkap dan setoran simpanan wajib kepada koperasi, belum lagi terdakwa 1 ini telah terlilit hutang yang mungkin untuk kebutuhan hidupnya dan keberlangsungan hidup keluarganya.
“Alhamdulillah majelis hakim sangat peka dan jeli menelusuri modus dan operandi dari terdakwa 1 dan Sucipto Kadir ini. Oleh karena laporan Sucipto Kadir inilah klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Kota, dan sampai pada proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan Kota Gorontalo,” jelasnya.
Frengky menambahkan, sebelumnya Penuntut Umum dalam perkara tersebut menuntut klien kami agar menjatuhkan putusan “Menghukum Terdakwa I selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II Sarlis Mantu selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa III Andri Achir selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan rumah, kota dan tahanan rutan”.
“Akan tetapi kemudian oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan “Menyatakan Terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan Terdakwa III Andri Achir Alias Andri tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau alternatif kedua Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan Terdakwa III Andri Achir Alias Andri tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; dan terakhir Memerintahkan Terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan Terdakwa III Andri Achir Alias Andri dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; serta Memulihkan hak-hak Terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan Terdakwa III Andri Achir Alias Andri dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ungkap Frengky.
Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 yang dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Penyidik Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada Penuntut Umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui Terdakwa Sarlis Mantu atau om Ungke.
“Sebagai tim Penasihat Hukum terdakwa baik saya dan Nismawati Male sangat berterimakasih atas putusan ini, selanjutnya kami memastikan akan melakukan upaya hukum balik baik kepada para saksi yang memberikan keterangan yang justru memberatkan klien kami, kepada pelapor yang telah melaporkan klien kami hingga harus dimeja hijaukan,” pungkasnya.